
Memang untuk menghentikan kebiasaan merokok di butuhkan perjuangan dengan sepenuh hati, tidak bisa secara langsung kita menghentikan kebiasaan merokok. Ada sih yang bisa berhenti secara langsung yaitu kalau sudah sakit dan batuknya di sertai darah, atau tidak bisa bernapas karena sesak.
Saya sendiri pernah mengalaminya karena saya memang perokok berat, yang sulit sekali menghentikan kebiasaan tersebut, dan pada akhirnya (mungkin ini memang jalanNya), saya terserang sakit sesak nafas di sertai demam yang tinggi, yang tidak bisa aku bayangkan rasanya (sulit sekali bernafas), dan setelah itu barulah aku mulai meninggalkan kebiasan merokok. Alhamdulillah sekarang saya bisa meninggalkan kebiasaan tersebut.
Ada hal lain yang membuat kita masih menjadi perokok yaitu lingkungan yang tidak mendukung, banyak teman kerja yang merokok, dan Anda taukan kalau kita kumpul dengan perokok, kita akan menjadi "perokok pasif" dimana hal tersebut juga tidak baik untuk kita.
Kembali ke Fatwa MUI.
Belakangan ini, di media cetak dan elektronik lagi santer-santernya membahas tentang Fatwa MUI tentang larangan merokok (megharamkan). Awalnya pemahamanku yang hanya mendengar setengah-setengah merasa "aneh" dengan Fatwa tersebut. Tetapi setelah mendapatkan informasinya di media elektronik (televisi) akhirnya aku tau point-point larangan tersebut.
Kenapa aku bilang "aneh", yups betul dari segi manfaat larangan tersebut memang efektif karena memang bagi wanita hamil hal tersebut tentunya tidak baik untuk janin, bagi anak-anak /remaja sudah wajar karena mereka belum bisa mencari uang sendiri (kecuali anak jalanan).
Walaupun tidak dilarang oleh Fatwa MUI para suami pastilah sudah melarang istrinya yang hamil untuk tidak merokok, dan anak-anak/remaja pastilah dilarang oleh orang tuanya karena meraka masih kecil. Oh ya satu lagi larangan MUI yaitu merokok di tempat umum, klo yang ini sudah jelas para perokok harus tau diri, kan di tempat umum tuh banyak sekali orang yang kemungkinan alergi akan asap rokok.
Kalau menurutku fatwa tersebut tidaklah terlalu urgent untuk di keluarkan, karena apa, misal perokok tersebut sakit atau yang lainnya mereka akan berhenti sendiri. Yang aku maksud disini kalau merokok di haramkan bagaimana dengan kelangsungan para karyawan rokok, tentunya akan ada PHK besar-besaran. Begitu juga dengan petani tembakau yang terbiasa menanam tembakau akan merasa terpukul dengan hal ini.
MUI seharusnya mempertegas lagi fatwa untuk tidak mempertontonkan aurat di depan umum, sebab di akhir-akhir ini terutama di media elektronik (televisi) rasanya sudah tidak ada lagi yang mengingatkan tentang hal tersebut, padahal hal tersbut berakibat sangat fatal sekali, maksiat akan lebih menjadi-jadi tanpa ada yang membendung.
Mana undang-undang anti pornografi yang disusun mulai dulu, dan sampai sekarang masih belum ada hasilnya. Memang di jaman akhir "katanya" melakukan kebaikan bagaikan memegang bara yang mengharuskan untuk melepaskannya.
Artikel diatas hanyalah sebuah wacana, dengan harapan bisa di jadikan bacaan yang menarik untuk dibaca he.. he.. he...
Saya sendiri pernah mengalaminya karena saya memang perokok berat, yang sulit sekali menghentikan kebiasaan tersebut, dan pada akhirnya (mungkin ini memang jalanNya), saya terserang sakit sesak nafas di sertai demam yang tinggi, yang tidak bisa aku bayangkan rasanya (sulit sekali bernafas), dan setelah itu barulah aku mulai meninggalkan kebiasan merokok. Alhamdulillah sekarang saya bisa meninggalkan kebiasaan tersebut.

Kembali ke Fatwa MUI.
Belakangan ini, di media cetak dan elektronik lagi santer-santernya membahas tentang Fatwa MUI tentang larangan merokok (megharamkan). Awalnya pemahamanku yang hanya mendengar setengah-setengah merasa "aneh" dengan Fatwa tersebut. Tetapi setelah mendapatkan informasinya di media elektronik (televisi) akhirnya aku tau point-point larangan tersebut.
Kenapa aku bilang "aneh", yups betul dari segi manfaat larangan tersebut memang efektif karena memang bagi wanita hamil hal tersebut tentunya tidak baik untuk janin, bagi anak-anak /remaja sudah wajar karena mereka belum bisa mencari uang sendiri (kecuali anak jalanan).
Walaupun tidak dilarang oleh Fatwa MUI para suami pastilah sudah melarang istrinya yang hamil untuk tidak merokok, dan anak-anak/remaja pastilah dilarang oleh orang tuanya karena meraka masih kecil. Oh ya satu lagi larangan MUI yaitu merokok di tempat umum, klo yang ini sudah jelas para perokok harus tau diri, kan di tempat umum tuh banyak sekali orang yang kemungkinan alergi akan asap rokok.

MUI seharusnya mempertegas lagi fatwa untuk tidak mempertontonkan aurat di depan umum, sebab di akhir-akhir ini terutama di media elektronik (televisi) rasanya sudah tidak ada lagi yang mengingatkan tentang hal tersebut, padahal hal tersbut berakibat sangat fatal sekali, maksiat akan lebih menjadi-jadi tanpa ada yang membendung.
Mana undang-undang anti pornografi yang disusun mulai dulu, dan sampai sekarang masih belum ada hasilnya. Memang di jaman akhir "katanya" melakukan kebaikan bagaikan memegang bara yang mengharuskan untuk melepaskannya.
Artikel diatas hanyalah sebuah wacana, dengan harapan bisa di jadikan bacaan yang menarik untuk dibaca he.. he.. he...
Comments21
eh kalo produk nya haram berarti produsen nya juga harus di hentikan dong.. cabut aja izinnya trus tutup pabriknya, kaya nya itu lebih efektif deh..
ReplyDeletetp ga bisa gt juga sih ..ini lebih ke pola pikir orang nya juga..kalo memang berpikir sehat ya pasti berhenti dong.
nice posting bro...
ReplyDeletetrus terang saya gak suka ada yang merokok didekat saya tanpa memperhatikan orang disekitarnya.. maen sedot sembur sembarangan..soalnya saya alergi sama asap rokok..
saya senang dengan adanya Fatwa MUI tentang larangan merokok.. tapi tidak dengan kata2 diharamkan... disisi lain saya tidak senang dengan fatwa tersebut karena akan bertambahnya pengganguran dan mempersempit lapangan kerja.. semakin susahnya anak2 melanjutkan sekolah apabila orang tuanya pengangguran...
kalau bisa MUI lebih bijaksana dalam membuat FATWA... (^_^)V
Fatwa: "Fatwa itu Penting".
ReplyDeletehttp://opiniorangbiasa.blogspot.com
menarik mas,
ReplyDeletekalo aku dokternya juga perokok berat, jadi ya gimana lagi,...
ada obatnya kok..
kekeke...
Meski tidak merokok aku masih sangsi apa iya hukum merokok adalah haram..
ReplyDeleteKl sy memang ngga pernah merokok, tp kl ada yg merokok dismpg ngga kerasa asapnya kehirup juga.. memang bnyk pro kontra jg tentang rokok ini..menciptakan lpgn kerja tp tdk bgs utk kesehatan ..
ReplyDelete"Oh ya satu lagi larangan MUI yaitu merokok di tempat umum, klo yang ini sudah jelas para perokok harus tau diri, kan di tempat umum tuh banyak sekali orang yang kemungkinan alergi akan asap rokok."
ReplyDeleteSayangnya mereka ternyata pada gak tau diri mas. Liat aja di bus bus kota, mereka se-enaknya merokok tanpa mempedulikan didalam bus kota ada wanita hamil, anak anak maupun yg bukan perokok lainnya. Bukankan perbuatan mereka merugikan dan membahayakan orang lain.?
Masalahnya mereka yg perokok umumnya kurang beretika dan disiplin. Mrokok di ruangan yg ber-ac misalnya. Padahal sudah disediakan ruangan khusus untuk merokok.
saya masih bingung dgn rokok di katakan rokok Haram....di tempat saya org gak pengaruh dgn Fatwa Haram tsb...kayak nggak terjadi apa2
ReplyDeleteseperti yang sudah menjadi pendapat saya sebelumnya, hidup adalah tinggal pilihan....
ReplyDeletewaduh....ndak bisa nih.....rokok tetep makruh.....MUI ae kurang kerjaan..
ReplyDeletesetuju aja kalo ada larangan merokok di tempat umum, paling g betah saya sama asep rokok, mending asep sate
ReplyDeletemasih bny jg kok yg g pny etika, dan sebenrnya g perlu hukum atau apa, cukup norma masyarakat aja dengan menegur, ato dipelototin aja sampe sungkan dan matiin rokoknya
kalo sampe haram, I dont think so
Untung aku tidak merokok (tapi di rokok). Memang merokok sangant berbahaya bagi kesehatan kita. jadi STOP merokok mulai dari sekarang. Demi masa depan kita.
ReplyDeleteBagaimana kalo kita melihat dari segi positivenya aja?? artinya fatwa tersebut demi kepentingan umat semua...jadi biar ngga ada yang dirugikan...
ReplyDeleteaku sih ngga suka orang yang merokok..selain buang2 duit juga bikin penyakit.
seharusnya MUI dapat lebih mengurusi hal yang lebih penting daripada masalah rokok ini
ReplyDeletemenurut saya MUI kurang kerjaan (maaf yah...)karena untuk menurunkan golput bukan melalui fatwa dan fatwa bukanlah mainan.
ReplyDeleteuntuk menurunkan golput salah satu caranya adalah berikan masyarakat opsi caleg yang amanah.
Fatwa rokok haram untuk wanita hamil, anak dibawah umur, dll. pertanyaan saya cuman satu haram koq pilih2 sih?haram yah haram, halal yah halal... jangan jadikan fatwa sebagai undang2 dong...(dunia-nya beda)
soal haram atau halal aku gak berani ngomong apa-apa...
ReplyDeletemasalah itu baiknya diserahkan sama Tuhan aja, soalnya berkaitan dengan dosa dan pahala..
Tapi salut buat yang bisa berhenti merokok. Aku sendiri perokok...
beberapa kali memang dengan terpaksa bisa "berhenti" kalo sakit seperti yang mas alami (walaupun gak sampe batuk darah sih)...Tapi setelah 2-3 minggu (sakitnya dah sembuh) kebisaaan merokok itu seolah datang kembali dengan sendirinya..
Apa aku yang kurang punya kemauan buat berhenti yah...???
@ Semuanya : Matur nuwun atas semua komentarnya..., Tergantung dari diri kita sendirilah bagaimana membacanya serta menanggapinya, bila di anggap baik ya baik dan sebaliknya.
ReplyDelete"www.talithazone.blogspot.com" setubuhh..eh setuju om
ReplyDeleteFATWANYA LUCU....DITERTAWAKAN ANAK2...HARAM KOK PAKE DISKRIMINASI SEGALA...KALO HARAM YA HARAM NGGA USAH ADA DISKRIMINASI....LUCU JUGA M.U.I MENDINGAN IKUTAN LAWAK SAJA
ReplyDeletefatwanya gak ada yang lucu koq, dari dulu di sebagian negara2 islam termasuk arab saudi sudah mengharamkan rokok. MUI masih memikirkan dampak mudharat(dampak ekonomi dll) dan manfaatnya bila rokok diharamkan total. Yang lucu adalah orang2 yang selalu menertawakan ulamanya sendiri tanpa tanpa mempelajari masalah ini.
ReplyDeletememang merokok sangat membahayakan baik kesehatan ekonomi maupun kesehatan badan, menurut saya MUI bukanlah kumpulan orang yang "gegabah" dalam mengambil kesimpulan, mereka merupakan ulama-ulama yang mempunyai kapasitas ilmu dalam bidangnya masing-masing, yang saya sebut tadi memutuskan sesuatu bukan berdasarkan kepada nafsu mereka, tetapi ilmu mereka. Bukankah yang diharamkan hanya untuk orang Islam saja ? Bila orang non muslim, saya rasa tidak ada fatwa haramnya rokok, seperti haramnya maaf daging babi, bagi muslim tentu haram tetapi bagi non muslim kan tidak. Tetapi fatwa haram memang mengandung pelajaran yang penting, dilarang karena memang berbahaya. Dan ada kalanya orang yang melanggar sesuatu yang berbahaya akan celaka, dan bila celaka jangan menyalahkan orang lain,....
ReplyDeleteMengenai fatwa yang lucu, itu fatwanya siapa yah...mungkin seorang yang suka melawak, dan bukan ditujukan kepada suatu kaum/umat, tetapi sedang "berfatwa banyolan" on stage....kalau anda berilmu lebih tinggi dari pada para ulama di MUI, kalau menurut anda lucu, boleh tertawa. Tetapi bila anda masih kalah kelas dengan beliau-beliau dalam hal keilmuan, ya mbok jangan komentar, apa lagi "lucu",...anda tidak tahu kok bilang lucu,...justru anda sendiri yang "lucu banget..." mas Ogiex.Slash....